Rapat Paripurna DPRD, Ini Paparan Bupati Dompu

featured-image

DPRD Kabupaten Dompu, Jumat (3/7/2020) menggelar rapat Paripurna agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2019 dan Penetapan PropemPerda Kabupaten Dompu Tahun 2020.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Dompu ini, dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bakhtiar didamping seluruh anggota DPRD Dompu. Hadir juga Bupati Dompu Drs H. Bambang M Yasin, Dandim 1614/Dompu. Letkol Inf Ali Cahyono S. Kom, Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat, Kajari Dompu Mei Abeto Harahap SH, MH, Staf ahli Bupati dan Asisten Setda Dompu, pimpinan OPD se Kabupaten Dompu dan lainnya.

Rapat Paripurna Agenda Penyampaian LKPJ Tahun 2019 dipimpin langsung Ketua DPRD Andi Bakhtiar di Ruang Sidang Kantor DPRD Dompu.

Rapat Paripurna Agenda Penyampaian LKPJ Tahun 2019 dipimpin langsung Ketua DPRD Andi Bakhtiar di Ruang Sidang Kantor DPRD Dompu.

Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, melalui laporan hasil pembahasan banggar DPRD terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menyampaikan, anggaran Tahun 2019 masih terdapat temuan yang mengindikasikan ketidakpatuhan beberapa stakeholders yang ada di daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Diakui Bupati Dompu, temuan-temuan tersebut sudah hampir semua ditindaklanjuti oleh pemerintah sebagai pihak eksekusi antara lain Belanja Perjalanan Dinas pada lima OPD tidak
sesuai ketentuan, pembayaran Honorarium kegiatan pada Badan
Penangggulangan Bencana Daerah dan Dinas Perhubungan tidak sesuai ketentuan.

Pembayaran Jasa Pejabat Pengelola Teknis Proyek tidak sesuai ketentuan,
Keterlambatan penyelesaian atas 4 Paket pekerjaan pada 2 OPD belum dikenakan denda, kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan belanja modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pertanggungjawaban belanja daerah pada Badan Penangggulangan Bencana Daerah dan Dinas, pembayaran honorarium TP4D tidak sesuai ketentuan, 3 PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan tidak diproses status kepegawaiannya sesuai ketentuan.

Perhubungan tidak sesuai ketentuan, pengalihan tanah sebagai aset daerah, inventarisasi dan sertifikasi aset tanah dan bangunan yang kurang optimal serta penghapusan aset bergerak yang tidak efisien lagi dan menjadi beban APBD, sesungguhnya Insya Allah akan dapat teratasi.

“Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang dapat dimaknai sebagai adanya efisiensi belanja kegiatan pembangunan, namun disisi lain juga dapat bermakna adanya sejumlah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan,'” ungkapnya.

Terkait dengan SILPA sebesar RP.62.726.994.136,84 lanjut Bupati Dompu, tidak sepenuhnya penghematan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan di tahun 2019 dan akan dilanjutkan ditahun ini.

Selain itu juga, SILPA tersebut merupakan dana yang ada di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas-Puskesmas dan Sekolah- Sekolah Negeri SD dan SMP yang dikelola langsung oleh pihak tersebut. Penetapatan PropemPerda Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Dompu.

“Masalah-masalah tersebut akan menjadi konsen pihak eksekutif agar tidak terulang kembali di kemudian hari, sehingga ranah pengelolaan keuangan dan aset daerah akan lebih kredibel dan akuntabel yang berimplikasi kepada penerapan good governance bisa tercapai secara maksimal,” jelasnya.

Ditambahkan Bupati Dompu, atas apresiasi terhadap kinerja pemerintah, dirinya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya.

“Untuk ke depannya kita akan lebih intens dan kooperatif demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan,” terangnya. (TM KOMINFO)